Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, dijelaskan bahwa Ruang Terbuka Hijau adalah
area memanjang dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka,
tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja
ditanam. Konsep utama dari Ruang Terbuka Hijau adalah sebagai ruang atau tempat
terbuka bagi taman bermain yang aktif
untuk seluruh golongan usia mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Dalam
pengembangannya, konsep awal Ruang Terbuka Hijau lebih banyak berorientasi pada
penciptaan Kawasan ramah lingkungan dan konservatif baik dari segi tata letak,
manajemen limbah, kegiatan operasional, hingga pemberdayaan budaya sekitar.
Dalam
pengembangan Ruang Terbuka Hijau terdapat program P2KH (Program Pengembangan
Kota Hijau) yakni langkah nyata pemerintah pusat Bersama-sama dengan pemerintah
provinsi, kota, kabupaten dalam memenuhi ketetapan Undang-Undang Penataan
Ruang, terutama terkait pemenuhan luasan Ruang Terbuka Hijau perkotaan dan
perubahan iklim. P2KH merupakan inovasi program Ruang Terbuka Hijau berbasis
komunitas. Sebagai wujud kepedulian lingkungan sosial dan kemasayarakatan di
Kecamatan Sumowono, BumDesa Aji Bodronoyo saat ini tengah Menyusun pembangunan Ruang
Terbuka Hijau sebagai ikon Desa dan Kecamatan sekaligus sebagai instrument
perwujudan pembangunan kota hijau yang konservatif.
Dalam
pembangunannya BumDes Aji Bodronoyo bekerjasama dengan Pemerintah Desa Sumowono
untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur didalam Ruang Terbuka Hijau,
dengan memanfaatkan dana hibah pembangunan infrastruktur yang diberikan
pemerintah. Menurut Direktur BumDesa Aji Bodronoyo, pembangunan Ruang Terbuka
Hijau di Desa Sumowono, Kecamatan Sumowono dimaksudkan untuk memberikan
kontribusi perwujudan lingkungan hijau dan infrastruktur ramah lingkungan
sekaligus sebagai isntrumen akselerasi perekonomian desa yang berkelanjutan.
Grand
Design dan arah pengembangan Ruang Terbuka Hijau Desa Sumowono, Kecamatan
Sumowono akan berorientasi pada penciptaan lapangan usaha utamanya bagi Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengurangi angka pengangguran sekaligus
berkontribusi dalam peningkatan perekonomian desa. Lebih lanjut Ruang Terbuka
Hijau diharapkan dapat menjadi role model pengembangan green and sustainable
infrastructure yang ramah lingkungan dan memmiliki potensi ekonomi. Melalui
pengintegrasian manajemen sampah dan pengoperasian bank sampah diharapkan mampu
membentuk sebuah pola circular economic yang baik dalam mengoptimalisasi
segala potensi yang ada di desa Sumowono. Ruang Terbuka Hijau juga dibangun
sebagai media branding kesenian dan budaya okal melalui event dan ragam
kegiatan yang akan dilaksanakan pada Ruang Terbuka Hijau, sebagai bentuk
konservasi budaya. Sehingga pada akhirnya melalui pembangunan Ruang Terbuka
Hijau dapat membuka peluang dan menjadi upaya revitalisasi budaya, lingkungan
dan kegiatan perekonomian yang bersinergi satu sama lain untuk menciptakan
pertumbuhan ekonomi desa yang inklusif dan menciptakan kesejahteraan masyarakat
desa.
Dalam
pembangunan dan penyusunan kebijakan pengembangan Ruang Terbuka Hijau
diperlukan sinergi antara banyak pihak, melalui konsep Pentahelix diharapkan
dapat memberikan konsep pengembangan yang terintegrasi satu sama lain dengan
memanfaatkan kontribusi dari beberapa aktor utama yakni akademisi, pemerintah,
perusahaan swasta, masyarakat dan media. Secara resmi Ruang Terbuka Hijau akan
diresmikan pada Tanggal 16 September 2022 pada acara Sumowono Expo 2022 yang
akan diresmikan secara langsung oleh beberapa tokoh penting pemerintahan
Semarang dan Jawa Tengah.
Harapannya
melalui pembangunan Ruang Terbuka Hijau ini dapat memberikan dampak nyata
utamanya dalam penyerapan tenaga kerja, penciptaan lingkungan hidup yang lebih
baik, dan potensi pergerakan perekonomian yang lebih berkelanjutan dan senada
dengan konsep green and sustainable economic. Konsep ini memegang
peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial
masyarakat, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara signifikan.
Sehingga pada akirnya peran BumDes sebagai katalisator pembangunan perekonomian
desa yang berbasis sosioekonomi dapat terwujud secara berkelanjutan.
Posting Komentar