Potensi pengembangan Pasar Desa Sumowono menjadi Terminal Agribisnis

 

Miliki Peran Vital bagi Sektor Pertanian, Pasar Desa Sumowono Potensial dikembangkan menjadi Terminal Agribisnis







    

    Desa Sumowono dikategorikan sebagai salah satu desa maju yang ada di Kabupaten Semarang. Hal ini dapat dibuktikan melalui data Indeks Desa Membangun (IDM) yang dirilis oleh Sistem Informasi Desa (SIDESA) pada tahun 2021. Majunya Desa Sumowono tidak terlepas dari peranan berbagai sektor yang dimiliki terutama pada sektor pertanian. Didukung oleh kondisi wilayah yang secara geografis berada di lereng pegunungan dengan tingkat kesuburan tanah yang tinggi serta keberadaan lahan yang luas membuat sektor pertanian yang ada di Desa Sumowono mampu berkembang dengan sangat pesat. Selain itu, matapencaharian penduduk yang mayoritas berprofesi sebagai petani sekaligus pedagang  turut menjadi faktor pendukung perkembangan sektor pertanian yang ada di Desa Sumowono. Komoditas utama yang dihasilkan oleh sektor pertanian yang ada di Desa ini sebagian besar adalah holtikultura berupa sayur-sayuran. Desa Sumowono memiliki sebuah aset yang menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat yaitu pasar desa yang saat ini telah dikelola oleh BUMDes Aji Bodronoyo. Keberadaan Pasar Desa Sumowono mewadahi para petani untuk memperdagangkan komoditas sayur-sayuran yang telah dihasilkan, sehingga hal ini menjadikan pasar desa  miliki peran vital bagi keberlangsungan sektor pertanian yang ada di Desa Sumowono.

    Selain berperan dalam perkembangan sektor pertanian, pasar desa juga berperan dalam sektor ekonomi salah satunya melalui aktivitas perdagangan yang terjadi di dalam area pasar. Tercatat hingga tahun 2022, jumlah pedagang yang melakukan aktivitas ekonomi di pasar desa mencapai 450 orang. Dengan vitalnya peran pasar desa, perlu dirumuskan sebuah arah pengembangan yang mengarah kepada optimalisasi fungsi pasar desa yang digambarkan melalui skema terminal agribisnis. Secara garis besar, terminal agribisnis dapat diartikan sebagai sarana pemasaran dalam sentra produksi yang dilakukan oleh suatu badan usaha. Peranan berbagai lembaga sangat diperlukan dalam pengembangan skema terminal agribisnis. Petani atau kelompok tani berperan dalam proses penanaman,pemanenan, dan aktivitas pascapanen dengan didampingi oleh beberapa Lembaga yaitu Dinas Pertanian dan Pemerintah Daerah. Sub Terminal Agribisnis (STA) yang terjadi dilakukan oleh pedagang/koperasi/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal tingkat Desa atau Kecamatan yang berperan dalam proses penyortiran,pengemasan,dan pemasaran yang dapat difasilitasi oleh beberapa Lembaga seperti Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah maupun Swasta. Melalui skema terminal agribisnis, maka segmentasi pasar yang ditargetkan dapat berupa wet market atau eksportir. Dengan mengembangkan Pasar Desa Sumowono sebagai terminal agribisnis, maka tujuan yang hendak dicapai di antaranya adalah peningkatan efisiensi pasar, menguatnya posisi tawar petani,peningkatan nilai tambah produk, memperluas segmentasi pasar, serta peningkatan mutu dan sanitasi pasar.

    Melalui skema terminal agribisnis, petani yang ada di Desa Sumowono berperan sebagai sentra produksi yang melakukan proses penanaman dan pemanenan komoditas holtikultura. Para petani kemudian melakukan aktivitas pascapanen berupa distribusi produk kepada para pedagang atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Desa Sumowono. Pedagang dan LSM berperan sebagai pihak perantara sekaligus sub terminal agribisnis yang dalam hal ini melakukan penyortiran dan pengemasan komoditas holtikultura yang dihasilkan oleh para petani. Setelah proses penyortiran dan pengemasan dilakukan, produk yang telah dikemas dapat didistribusikan ke dalam terminal agribisnis melalui Pasar Desa. Setelah masuk ke dalam Pasar Desa, komoditas holtikultura dapat didistribusikan langsung kepada konsumen melalui pasar eceran, supermarket,restoran, dan katering dengan melibatkan pihak ketiga yaitu pedagang pasar besar maupun pihak swasta. Selain itu, melalui terminal agribisnis, komoditas holtikultura yang ada di Pasar Desa juga dapat diperdagangkan ke dalam pasar ekspor dengan melibatkan pemerintah Daerah/Dinas Pertanian maupun Kementerian Pertanian sebagai fasilitator. Dengan diterapkannya skema terminal agribisnis, maka dapat diperoleh perluasan segment customer yang dapat dijangkau oleh para petani dan pedagang Pasar Desa Sumowono. Segmentasi yang awalnya hanya berada pada masyarakat Desa Sumowono dan sekitarnya dapat diperluas ke dalam supermarket,restoran dan usaha pribadi dalam bentuk katering bahkan berpotensi menembus pasar ekspor.

    Tentunya untuk dapat menembus pasar ekspor diperlukan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penjaminan mutu produk agar komoditas holtikultura yang diproduksi oleh para petani yang ada di Desa Sumowono dapat bersaing di pasaran. Beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat diberikan untuk menjamin mutu komoditas holtikultura yang ada di Desa Sumowono yaitu pemberian subsidi bibit yang berkualitas serta pelatihan dan praktek kerja petani sebagai langkah pemberdayaan dalam lingkup sentra produksi. Lebih lanjut, untuk mendukung perkembangan sektor pertanian khususnya komoditas holtikultura yang ada di Desa Sumowono maka diperlukan kebijakan penyediaan lahan dalam rangka pendirian dan infrastruktur sub terminal agribisnis yang dapat difasilitasi oleh beberapa lembaga seperti Pemerintah Daerah atau Pemerintah Provinsi. Dengan diterapkannya skema terminal agribisnis, diharapkan kesejahteraan petani dan pedagang di Desa Sumowono khususnya yang melakukan aktivitas ekonomi di Pasar Desa dapat meningkat sexara signifikan, Selain itu, dengan perluasan pasar yang terjadi pasca penerapan skema terminal agribisnis diharapkan mampu menarik minat masyarakat sekitar Desa Sumowono untuk turut melakukan aktivitas perdagangan di Pasar Desa. Sehingga, dengan peningkatan jumlah pedagang yang melakukan aktivitas perdagangan di Pasar Desa maka berpotensi meningkatkan pendapatan yang akan diperoleh BUMDes Aji Bodronoyo.

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama

Featured post