Miliki Peran Vital bagi Sektor Pertanian, Pasar Desa Sumowono Potensial dikembangkan menjadi Terminal Agribisnis
Desa Sumowono dikategorikan sebagai
salah satu desa maju yang ada di Kabupaten Semarang. Hal ini dapat dibuktikan
melalui data Indeks Desa Membangun (IDM) yang dirilis oleh Sistem Informasi
Desa (SIDESA) pada tahun 2021. Majunya Desa Sumowono tidak terlepas dari
peranan berbagai sektor yang dimiliki terutama pada sektor pertanian. Didukung
oleh kondisi wilayah yang secara geografis berada di lereng pegunungan dengan tingkat
kesuburan tanah yang tinggi serta keberadaan lahan yang luas membuat sektor
pertanian yang ada di Desa Sumowono mampu berkembang dengan sangat pesat. Selain
itu, matapencaharian penduduk yang mayoritas berprofesi sebagai petani
sekaligus pedagang turut menjadi faktor
pendukung perkembangan sektor pertanian yang ada di Desa Sumowono. Komoditas utama
yang dihasilkan oleh sektor pertanian yang ada di Desa ini sebagian besar
adalah holtikultura berupa sayur-sayuran. Desa Sumowono memiliki sebuah aset
yang menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat yaitu pasar desa yang saat ini
telah dikelola oleh BUMDes Aji Bodronoyo. Keberadaan Pasar Desa Sumowono mewadahi
para petani untuk memperdagangkan komoditas sayur-sayuran yang telah
dihasilkan, sehingga hal ini menjadikan pasar desa miliki peran vital bagi keberlangsungan
sektor pertanian yang ada di Desa Sumowono.
Selain berperan dalam perkembangan sektor pertanian, pasar desa juga berperan dalam sektor ekonomi salah satunya melalui aktivitas perdagangan yang terjadi di dalam area pasar. Tercatat hingga tahun 2022, jumlah pedagang yang melakukan aktivitas ekonomi di pasar desa mencapai 450 orang. Dengan vitalnya peran pasar desa, perlu dirumuskan sebuah arah pengembangan yang mengarah kepada optimalisasi fungsi pasar desa yang digambarkan melalui skema terminal agribisnis. Secara garis besar, terminal agribisnis dapat diartikan sebagai sarana pemasaran dalam sentra produksi yang dilakukan oleh suatu badan usaha. Peranan berbagai lembaga sangat diperlukan dalam pengembangan skema terminal agribisnis. Petani atau kelompok tani berperan dalam proses penanaman,pemanenan, dan aktivitas pascapanen dengan didampingi oleh beberapa Lembaga yaitu Dinas Pertanian dan Pemerintah Daerah. Sub Terminal Agribisnis (STA) yang terjadi dilakukan oleh pedagang/koperasi/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal tingkat Desa atau Kecamatan yang berperan dalam proses penyortiran,pengemasan,dan pemasaran yang dapat difasilitasi oleh beberapa Lembaga seperti Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah maupun Swasta. Melalui skema terminal agribisnis, maka segmentasi pasar yang ditargetkan dapat berupa wet market atau eksportir. Dengan mengembangkan Pasar Desa Sumowono sebagai terminal agribisnis, maka tujuan yang hendak dicapai di antaranya adalah peningkatan efisiensi pasar, menguatnya posisi tawar petani,peningkatan nilai tambah produk, memperluas segmentasi pasar, serta peningkatan mutu dan sanitasi pasar.
Melalui skema
terminal agribisnis, petani yang ada di Desa Sumowono berperan sebagai sentra
produksi yang melakukan proses penanaman dan pemanenan komoditas holtikultura.
Para petani kemudian melakukan aktivitas pascapanen berupa distribusi produk
kepada para pedagang atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Desa
Sumowono. Pedagang dan LSM berperan sebagai pihak perantara sekaligus sub
terminal agribisnis yang dalam hal ini melakukan penyortiran dan pengemasan
komoditas holtikultura yang dihasilkan oleh para petani. Setelah proses
penyortiran dan pengemasan dilakukan, produk yang telah dikemas dapat
didistribusikan ke dalam terminal agribisnis melalui Pasar Desa. Setelah masuk
ke dalam Pasar Desa, komoditas holtikultura dapat didistribusikan langsung
kepada konsumen melalui pasar eceran, supermarket,restoran, dan katering dengan
melibatkan pihak ketiga yaitu pedagang pasar besar maupun pihak swasta. Selain
itu, melalui terminal agribisnis, komoditas holtikultura yang ada di Pasar Desa
juga dapat diperdagangkan ke dalam pasar ekspor dengan melibatkan pemerintah
Daerah/Dinas Pertanian maupun Kementerian Pertanian sebagai fasilitator. Dengan
diterapkannya skema terminal agribisnis, maka dapat diperoleh perluasan segment customer yang dapat dijangkau
oleh para petani dan pedagang Pasar Desa Sumowono. Segmentasi yang awalnya
hanya berada pada masyarakat Desa Sumowono dan sekitarnya dapat diperluas ke
dalam supermarket,restoran dan usaha pribadi dalam bentuk katering bahkan
berpotensi menembus pasar ekspor.
Tentunya untuk dapat menembus pasar ekspor
diperlukan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penjaminan mutu produk
agar komoditas holtikultura yang diproduksi oleh para petani yang ada di Desa
Sumowono dapat bersaing di pasaran. Beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat
diberikan untuk menjamin mutu komoditas holtikultura yang ada di Desa Sumowono
yaitu pemberian subsidi bibit yang berkualitas serta pelatihan dan praktek
kerja petani sebagai langkah pemberdayaan dalam lingkup sentra produksi. Lebih
lanjut, untuk mendukung perkembangan sektor pertanian khususnya komoditas
holtikultura yang ada di Desa Sumowono maka diperlukan kebijakan penyediaan
lahan dalam rangka pendirian dan infrastruktur sub terminal agribisnis yang
dapat difasilitasi oleh beberapa lembaga seperti Pemerintah Daerah atau
Pemerintah Provinsi. Dengan diterapkannya skema terminal agribisnis, diharapkan
kesejahteraan petani dan pedagang di Desa Sumowono khususnya yang melakukan
aktivitas ekonomi di Pasar Desa dapat meningkat sexara signifikan, Selain itu,
dengan perluasan pasar yang terjadi pasca penerapan skema terminal agribisnis
diharapkan mampu menarik minat masyarakat sekitar Desa Sumowono untuk turut
melakukan aktivitas perdagangan di Pasar Desa. Sehingga, dengan peningkatan
jumlah pedagang yang melakukan aktivitas perdagangan di Pasar Desa maka
berpotensi meningkatkan pendapatan yang akan diperoleh BUMDes Aji Bodronoyo.
Posting Komentar